JAKARTA, KOMPAS.com - Data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menyebut kasus korupsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertinggi dibandingkan yang lain. Namun menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Sukri Bey, sistem pengelolaan anggaran yang ada saat ini sudah ketat, sehingga kecil kemungkinan terjadi penyelewengan.
"Kami buat sistem pengelolaan anggaran seketat mungkin. Jadi sulit ada celah ada yang diselewengkan," kata Sukri di Balaikota, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Ia memberi contoh bahwa rekening dari bendaharawan tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya ada di satu bank yakni Bank DKI. Hal ini untuk memudahkan pihaknya memantau jika ada aliran dana atau transaksi yang aneh dan tidak wajar.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan segera melakukan pemeriksaan dan menginstruksikan pada inspektorat untuk menelusuri hasil analisa PPATK tersebut.
"Akan ditelusuri lebih lanjut hasil analisanya. Nanti aparat yang diduga akan diperiksa dan dimintai keterangan," ujar Cucu.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk memastikan tindakan hukum terhadap aparat Pemprov DKI Jakarta yang terbukti melakukan korupsi.
Berdasarkan data PPATK, pemerintah provinsi yang paling tinggi diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah Pemprov DKI Jakarta dengan 46,7 persen, sementara Provinsi Bangka Belitung terendah dengan 0,1 persen.
Menurut PPATK, korupsi ini dapat dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya adalah memindahkan dana anggaran APBD ke rekening pribadi para bendaharawan yang ada di SKPD. Namun tidak berhenti di situ saja, karena tingkatan korupsi di Jakarta mencakup banyak hal.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
No comments:
Post a Comment